Wiranto Jamin UU Antiterorisme Tak Disalahgunakan

Wiranto pun meminta kepada semua pihak agar tak mencurigai pemerintah akan menyalahgunakan Undang-Undang Antiterorisme.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Mei 2017, 06:28 WIB
Menko Polhukam Wiranto (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kordinator Politik Hukum Keamanan Wiranto menjamin Undang-Undang Antiterorisme tidak akan disalahgunakan. Revisi yang tengah digodok DPR saat ini, menurut Wiranto, semata untuk penindakan keras dan tegas bagi para teroris.

"UU ini bukan untuk (menindak) masyarakat sipil, ini betul ditujukan pada aksi terorisme dan jaringannya. Kami akan menjamin itu, karena tanpa UU keras, maka pemberantasan terorisme sungguh hal sulit," ujar Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat 26 Mei 2017.

Wiranto pun meminta kepada semua pihak agar tak mencurigai pemerintah akan menyalahgunakan undang-undang ini.

"Bahwa langkah keras dan tegas itu tidak akan digunakan untuk hak lain, misalnya kepentingan politik, kepentingan pribadi. Karena kalau UU tidak keras dan tegas, bagaimana bisa melawan terorisme yang menggunakan segala cara?" kata dia.

Kendati demikian, Wiranto menyadari UU ini dilematis, karena cara keras dan tegas sangat rentan bertabrakan dengan hak asasi manusia tiap individu.

"Tetapi yang jelas bahwa ada satu dilematis, dilema antara langkah keras dan tegas berupa masalah dengan HAM, ini selalu bertabrakan. Di sini letaknya bagaimana kita bisa membangun satu kebijakan dan satu pemahaman secara bersama," ucap Wiranto.

Wiranto ingin agar Revisi UU Antiterorisme segera dituntaskan. Pemerintah, kata Wiranto sudah mengajukan sejak Oktober 2016, tapi belum juga tuntas.

"Terorisme tidak akan menunggu UU selesai, kita harus cepat untuk menanggulangi aksi mereka," ujar Wiranto.

RUU ini, sambung Wiranto, akan menjadi landasan aparat yang menindak mereka yang jelas terindikasi aksi teror. "Jadi tidak mungkin aparat keamanan bertugas menanggulangi terorisme ini harus bertugas dengan 'tangan diborgol', karena tanpa ada satu senjata UU memadai," kata dia.

Dengan UU ini, ke depan, Wiranto ingin para aparat dapat bertindak keras dan tegas karena sudah ada payung hukum yang jelas.

"Jadi kami akan berjuang dengan teman-teman di DPR untuk segera menggolkan UU, melawan terorisme ini dengan porsi memadai. Kita lawan dengan cara keras dan tegas dalam koridor hukum yang disepakati bersama," pungkas Wiranto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya