Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pembubaran organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat ini sedang dalam tahap finalisasi.
"Kita sudah dilibatkan juga dalam pembahasan-pembahasan itu," kata Prasetyo, Jumat 26 Mei 2017.
Advertisement
Nantinya, kata dia, ada beberapa opsi yang akan ditempuh. "Opsi mana yang dianggap paling tepat, nanti sedang difinalisasikan," ujar dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD mengatakan, pemerintah perlu menyiapkan argumen dalam gugatan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di pengadilan.
"Iya disiapkan saja argumen-argumennya," kata Mahfud MD, seperti dikutip dari Antara.
"Seumpama pemerintah kalah itu kan prosedur soal teknisnya karena kalau substansinya sudah jelas. Prosedur teknisnya kan bisa diulangi lagi, kan pengadilan itu nanti putusannya antara menolak dan menerima," katanya.
Namun, jika tidak diterima, kata Mahfud, pemerintah dapat mengajukan kembali gugatan pembubaran HTI dengan melengkapi syarat administratif.