Liputan6.com, Cirebon - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Ekky (16) dan Vina (16) oleh 11 anggota geng motor Cirebon siap menghadapi banding yang diajukan tim pengacara terdakwa. Banding dilakukan usai tujuh terdakwa divonis seumur hidup.
"Banding ya banding saja kita hadapi upaya pengacara terdakwa," ujar JPU Rohman usai mengikuti sidang vonis putusan, Jumat 26 Mei 2017.
Meski kurang puas dengan putusan hakim, namun Rohman mengaku putusan tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan. Namun, vonis seumur hidup diyakini tidak membuat 100 persen para anggota geng motor itu jera. JPU mengaku akan ikut serta proses banding yang diajukan tim pengacara terdakwa.
"Kalau kita lihat dari sisi hukum antara hukuman mati dan seumur hidup ya tetap sepakat meski beda. Makannya hak-hak terdakwa dicabut semua dan divonis seumur hidup," kata dia.
Baca Juga
Advertisement
Tujuh terdakwa anggota geng motor pembunuh Ekky (16) dan Vina (16) divonis hukuman seumur hidup pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jumat 26 Mei 2017.
Pantauan Liputan6.com di lokasi, sidang putusan dibagi menjdi dua berkas. Berkas pertama, terdakwa Eko Ramadhani (27) dan Rivaldi Aditiya Wardana (21), sedangkan berkas kedua, terdakwa Supriyanto (20), Sudirman (21), Jaya (23), Hadi Saputra (23), dan Eka Sandi (24).
Dalam vonis tersebut, terdakwa dijerat Pasal 340 junto 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 tentang melakukan persetubuhan dibawah umur.
Adapun tim kuasa hukum para geng motor itu langsung segera mengurus proses banding sesuai prosedur yang sudah ditentukan. Banding dilakukan karena kuasa hukum membantah para kliennya itu tak bersalah dan menyebut dua korban tewas karena kecelakaan bukan dibunu oleh para geng motor ini.
"Kami akan lakukan banding karena seperti yang sudah kami jelaskan terdakwa tidak bersalah karena pada faktanya Ekky dan Vina meninggal bukan dibunuh tapi kecelakaan waktu di Talun," ujar salah seorang tim kuasa hukum terdakwa, Jogi Nainggolan.