Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Tujuh orang diamankan dalam OTT yang dilakukan pada Jumat 26 Mei 2017 sore hingga malam.
Mereka di antaranya dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lima lainnya dari kalangan PNS. Diduga, ketujuh orang itu terlibat suap pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK terhadap lembaga negara tertentu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam OTT kali ini, pihaknya juga mengamankan sejumlah uang.
"Informasi tadi yang kita dapatkan dari tim, uangnya dalam bentuk rupiah," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat 26 Mei 2017 malam.
Mengenai jumlah uang yang disita, Febri belum bisa memastikan. Sebab, penyidik masih melakukan penghitungan. "Masih dilakukan proses penghitungan terhadap jumlah uang yang diamankan saat OTT tersebut," ucap Febri.
Pihak BPK telah membenarkan ada tiga pegawainya yang diamankan oleh KPK. Tak hanya itu, kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) juga telah dilakukan penyegelan di salah satu ruang kerja pegawainya.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan, operasi itu berkaitan dengan dugaan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) oleh BPK.
"Ya sekitar itu," kata Laode.
Advertisement