Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) dan Konsorsium China Datang Overseas Investment melibatkan PT Pembangunan Perumahan, PT Sumberdaya Sewatama menandatangani Power Purchase Agreement (PPA) proyek Pembangkit Listrik Swasta (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Meulaboh berkapasitas 2x200 MW.
PLTU ini akan dibangun di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Listrik yang dihasilkan pembangkit akan disalurkan ke sistem kelistrikan Sumatera melalui jaringan transmisi 275 kilo Volt (kV) ke Gardu Induk PLN di Nagan Raya. Nantinya pembangkit ini berfungsi sebagai pemikul beban dasar (base load) dengan Availibility Factor sebesar 80 persen per tahun.
Advertisement
"Konsorsium akan mendirikan perusahaan Special Purpose Company (SPC) yang dikhususkan untuk mengembangkan proyek ini," kata Kepala Satuan Komunikasi Korporat I Made Suprateka dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2017).
Proyek PLTU Meulaboh ini merupakan proyek yang dilaksanakan dengan skema Build Own Operate Transfer (BOOT) tanpa penjaminan dari Pemerintah Republik Indonesia. Untuk pendanaan proyek, selain dari ekuitas konsorsium sendiri, juga akan diupayakan dari pinjaman dalam/luar negeri.
Pekerjaan konstruksi PLTU Meulaboh diperkirakan memakan waktu 39 (tiga puluh sembilan) bulan sejak tanggal efektif PPA. COD (Commercial Operation Date) dijadwalkan pada pertengahan tahun 2020, namun Konsorsium akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk mencapai COD lebih cepat dari waktu yang ditargetkan.
Pembangkit ini akan mensuplai energi listrik ke sistem Sumatera sebesar ±2.803 Giga Watt hour (GWh) setiap tahun selama masa kontrak 25 tahun. Proyek PLTU Meulaboh ini diperkirakan akan menelan total biaya sekitar US$ 600 Juta.
Secara keekonomian, PLTU Meulaboh layak untuk dibangun dimana apabila dibandingkan dengan Biaya Pokok Produksi (BPP) pembangkitan setempat maka proyek ini akan memberikan penghematan sekitar Rp 2 triliun per-tahun.
"Secara sistem, Proyek ini diperlukan untuk memperkuat sistem kelistrikan di Sumatera khususnya Wilayah NAD terutama dalam rangka mengatasi masalah defisit daya. Untuk mempertahankan kondisi lingkungan, maka Konsorsium juga diwajibkan untuk melakukan upaya-upaya dalam rangka memenuhi standar lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku," tutup I Made. (Yas)