Liputan6.com, Jakarta - Schapelle Leigh Corby yang dikenal sebagai Ratu Mariyuana, bebas murni hari ini, Sabtu (27/5/2017). Usai bebas, Corby langsung dideportasi ke negara asalnya, Australia.
Kabag Humas Imigrasi Indonesia Agung Sampurno membenarkan perihal kebebasan narapidana narkoba itu. Corby didampingi keluarga dalam proses pendeportasian.
Advertisement
"Jadi hari ini Corby selesai menjalani masa hukuman pidananya, kemudian secara teknis lembaga pemasyarakatan (LP) akan menyerahkan ke Dirjen Imigrasi untuk proses pendeportasian," kata Agung saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (27/5/2017).
Deportasi, lanjut dia, harus dilakukan hari ini juga. Hal itu sesuai tahapan yang telah dilalui mulai dari LP hingga Imigrasi.
"Proses serah terima didahului dengan cek kesehatan dari LP, kemudian pemberkasan untuk dilaporkan kepada kejaksaan, kepolisian, dan kantor Kemenkumham Bali," Agung menjelaskan.
Corby akan dibawa langsung ke Bandara Ngurah Rai untuk dipulangkan sesuai jadwal tiket yang sudah dibeli keluarganya. Namun, untuk jadwal keberangkatan, Imigrasi mengaku tidak tahu.
"Yang pasti hari ini harus segera meninggalkan Indonesia. Mengenai jadwal kan cuma keluarga yang tahu," ujar Agung.
Terkait masa cegah dan tangkal (cekal) dari Imigrasi Indonesia, Corby mendapat waktu enam bulan. Di mana saat waktu tersebut habis, Corby diperbolehkan masuk kembali ke Indonesia seperti warga asing lainnya.
"Imigrasi memasukkan nama yang bersangkutan ke daftar cekal masuk wilayah Indonesia untuk 6 bulan ke depan. Daftar ini hanya berlaku 6 bulan. Jadi setelah 6 bulan Corby dapat masuk lagi seperti biasa sebagai turis atau apapun," tutup Agung.