Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersama Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). KPK mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Jumat 26 Mei 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Suasana konferensi pers hasil OTT kasus dugaan suap berkaitan dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). KPK mengamankan 7 orang dan menetapkan empat orang tersangka (dua orang pejabat Kemendes dan dua orang pejabat BPK). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). Mereka yang ditangkap di antaranya auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dari kalangan PNS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). KPK mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Jumat 26 Mei 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Suasana konferensi pers hasil OTT kasus dugaan suap berkaitan dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 26 Mei 2017. Operasi lembaga antirasuah tersebut dilakukan di dua tempat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Tujuh orang tersebut adalah ALS (auditor BPK), RS (eselon I BPK), JBP (eselon III Kemendes), sekretaris RS, sopir JBP, dan satu satpam. Kemudian, satu orang lainnya yang diamankan yakni Irjen Kemendes SUG.
OTT KPK kali ini adalah terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). SUG diduga melakukan pendekatan ke BPK. Mereka menggunakan kode yakni 'perhatian' untuk WTP 2016.
KPK telah meningkatkan status penanganan perkara penyidikan ini dengan empat tersangka sementara, yakni Irjen Kemendes SUG, JBP, RS, dan ALS.