Petugas KPK menunjukan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). Dalam OTT KPK menetapkan 4 orang tersangka dan menyita uang sebanyak Rp40 Juta, Rp1,145 Milyar dan USD 3000. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Petugas menunjukkan barang bukti hasil OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). KPK menyita uang sebanyak Rp40 Juta, Rp1,145 Milyar dan USD 3000 yang diduga sebagai suap terkait pemberian predikat WTP terhadap Kemendes. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti hasil OTT kasus dugaan suap berkaitan dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Petugas KPK menunjukan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). Dalam OTT KPK menetapkan 4 orang tersangka dan menyita uang sebanyak Rp40 Juta, Rp1,145 Milyar dan USD 3000. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Petugas menunjukkan barang bukti hasil OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). KPK menyita uang sebanyak Rp40 Juta, Rp1,145 Milyar dan USD 3000 yang diduga sebagai suap terkait pemberian predikat WTP terhadap Kemendes. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 26 Mei 2017. Mereka yang ditangkap di antaranya auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dari kalangan PNS.
Penangkapan tersebut terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) oleh BPK.
Advertisement