Setelah Raja Ampat, Terumbu Karang di Karimunjawa Ditabrak Kapal

Kapal-kapal yang lego jangkar dan kandas di perairan sekitar Kepulauan Karimunjawa, kemarin menyebabkan kerusakan terumbu karang

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 28 Mei 2017, 06:30 WIB
Pesona bawah laut Indonesia itu semakin dieksplorasi, semakin banyak keistimewaan tersembunyi dan semakin sulit tertandingi di jagat underwater world

Liputan6.com, Jakarta Perwakilan DPRD Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mengunjungi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman melaporkan masalah kerusakan terumbu karang akibat kecerobohan kapal-kapal yang lego jangkar dan kandas di perairan sekitar Kepulauan Karimunjawa, kemarin.

Pertemuan dimaksudkan untuk mencari penyelesaian konkrit melalui koordinasi Kemenko Maritim dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pihak terkait lainnya.

Asisten Deputi Koordinator Bidang Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Maritim Basilio Araujo Diaz menjelaskan, Kemenko Maritim dalam pertemuan ini menjalankan fungsi fasilitator dan koordinator, Basilio mengapresiasi inisiatif pihak DPRD Kabupaten Jepara yang telah berupaya agar kasus yang merugikan masyarakat setempat ini cepat dituntaskan.

“Kita berterima kasih karena pihak DPRD sangat peduli, Kita mendukung penuh KLHK melakukan tugas sebagai pengelola kawasan, KLHK telah berupaya serius dan sudah tepat dengan bertemu pihak perusahaan pemilik kapal. Kemenko Maritim terus memantau, kalau terjadi kendala kita siap bertindak,” ujar dia dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2017).

Sementara itu, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Bali dan Pulau Jawa KLHK Benny Bastiawan menegaskan, pihaknya menunaikan amanat yang telah diberikan negara, mendorong penerapan UU No 32/2017 mengenai Keanekaragaman Hayati, menggantikan regulasi lama yaitu UU No 5/2010, yang dinilainya tidak memberikan efek jera terhadap perusak alam karena ringannya hukuman dan sanksi yang dijatuhkan.

Dikatakannya, dari KLHK ada dua tindak lanjut, pertama secara perdata dan kedua pidana. Hal ini dianggapnya sudah kerap terjadi dan seringkali hukumannya mengacu kepada UU No 5 tahun 2010 tentang Keanekaragaman Hayati.

"Itu hukumannya kecil hanya 1 tahun penjara dan denda hanya 50 juta. Makanya kita mengacu pada UU No 32 Tahun 2017 dimana diatur sanksi pidana lebih berat dan denda perdata lebih besar dan itu nanti bisa jadi jurisprudensi," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara H Pratikno menuturkan, dengan adanya audiensi ini, diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian kasus tersebut.

Pasalnya, dirinya mewakili para masyarakat di Kepulauan Karimun Jawa khawatir, apabila kasus ini dibiarkan berlarut, akan berdampak semakin masifnya kerusakan terumbu karang, notabene akan semakin merugikan masyarakat setempat yang mayoritas bergantung pada sektor pariwisata dan perikanan.

Selain itu, dirinya juga berharap agar DPRD Kabupaten Jepara terus dilibatkan dalam berbagai pertemuan lanjutan, demi mendapatkan perkembangan informasi mengenai penuntasan kasus ini.

“Kami akan terus berupaya agar kasus ini segera selesai, karena apabila lambat akan menimbulkan suudzon dari masyarakat. Kita khawatir ada tuduhan kepada kita di DPRD karena kita dituduh kurang bertindak, apalagi masalah ini sudah cukup lama, dan kerusakan semakin masif, kerugian ekonomi pasti ada tapi belum kita hitung," tutupnya. (Yas)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya