Liputan6.com, Jakarta - Indonesia telah lama prihatin terhadap tindak pencurian ikan yang semakin marak dan terus memperjuangkan berbagai kesepakatan dalam pencegahan terhadap kejahatan transnasional yang sangat merugikan negara dengan wilayah laut kaya ikan.
Wakil Tetap RI untuk PBB di Wina Dubes Dr Darmansjah Djumala, menyatakan praktik kejahatan pencurian perikanan mengurangi stok ikan dunia sekitar 90,1 persen.
Advertisement
Ia mengatakan, jika kejahatan pencurian perikanan dapat ditekan, tingkat eksploitasi ikan di Indonesia akan mengalami penurunan, yang pada akhirnya memungkinkan Indonesia meningkatkan stok ikan nasional dan dapat meningkatkan ekspor.
Banyak pihak yang mencuri ikan terlibat juga dalam aktivitas kejahatan transnasional terorganisir lainnya seperti pencucian uang, suap, penyelundupan narkoba, penyelundupan senjata, perdagangan orang, kerja paksa, kejahatan perpajakan, dan penyelundupan barang.
"Memerangi kejahatan transnasional yang terorganisasir tentunya perlu dilaksanakan melalui kerja sama antarnegara. Karena itu Indonesia memandang perlu perjuangkan isu ini ke tingkat dunia, utamanya melalui PBB," ujar Djumala seperti dikutip Antara, Minggu (28/5/2017).
Indonesia pun memanfaatkan momentum Sidang Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) ke-26 untuk menyerukan PBB dan masyarakat internasional perlu memberikan perhatian lebih serius terhadap fenomena global kejahatan perikanan.
Pada forum ini Indonesia memperoleh dukungan negara-negara friends of fisheries, yakni negara-negara yang memiliki laut yang luas dan legitimate rights untuk mengelola sumber daya lautnya, untuk menyampaikan pernyataan bersama meminta PBB mengedepankan pembahasan isu ini.
Pada kesempatan tersebut Ketua Delegasi Indonesia di pada CCPCJ ke-26, Hakim Agung Dr Salman Luthan, menyampaikan pernyataan bersama negara friends of fisheries untuk menegaskan pentingnya masyarakat internasional memberikan perhatian terhadap kejahatan transnasional terorganisir di bidang perikanan.
Pertemuan ke-26 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (26th session Commission on Crime Prevention and Criminal Justice/CCPCJ) telah diselenggarakan di Wina, Austria pada 22–25 Mei 2017.
CCPCJ dibentuk pada 1992 oleh the Economic and Social Council (ECOSOC) melalui Resolusi 1992/1 dan berfungsi sebagai policy-making body di bawah PBB dalam bidang pencegahan kejahatan dan peradilan pidana. CCPCJ memiliki mandat memperkuat langkah-langkah internasional dalam memerangi kejahatan nasional dan transnasional serta meningkatkan sistem administrasi peradilan pidana yang efektif dan berkeadilan.
Sidang CCPCJ dilaksanakan satu tahun sekali sejak 1992, dan telah memberikan kontribusi dalam memperkuat kebijakan nasional dan internasional dalam bidang pencegahan kejahatan dan peradilan pidana.
**artikel ini telah direvisi berdasarkan bahan tertulis yang dikirim Wina Retnosari, staf KBRI Wina, Austria.