Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik, atau e-KTP akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
Perkara proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini direncanakan akan menghadirkan enam saksi untuk terdakwa mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Advertisement
Salah satu saksi yang akan dimintai keterangan di hadapan majelis hakim yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diduga sebagai pemeran utama, alias otak dari bancakan proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Selain Andi, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menghadirkan mantan bos kedua terdakwa, yakni Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh.
"Ruddy Indrato Raden (pensiunan PNS Dukcapil Kemendagri), Bambang Supriyanto, (Kepala Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan Data Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri)," ujar Humas Pengadilan Tipikor, Johanes Priyana saat dikonfirmasi, Minggu, 28 Mei 2017.
"Kusmihardi (Staf Subbag Rumah Tangga dan BUMN Bagian Umum Setditjen Dukcapil) dan Sukoco (Kepala Seksi Penyajian Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri," sambung Yohanes.
Dalam perkara ini, KPK telah mendakwa Irman dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Banyak pihak yang disebutkan dalam dakwaan tersebut termasuk Andi Narogong yang akan dihadirkan sebagai saksi.
Andi merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan KPK. Tersangka lain yakni Miryam S Haryani. Politikus Partai Hanura tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam sidang e-KTP.