Status Pekerjaan Sudah Pensiun Bisa Buat NPWP?

Sudah melunasi utang di bank, tetapi sertifikat rumah tidak bisa diambil karena tidak mempunyai NPWP.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mei 2017, 11:15 WIB
Ilustrasi Pajak (iStockphoto)​

Liputan6.com, Jakarta - Kepada tim Konsultasi Pajak,

Saya ingin konsultasi mengenai pembuatan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi yang sudah pensiun. Bapak saya pernah punya utang di bank sekian juta rupiah. Bulan lalu saya melunasi utangnya. Namun, sertifikat rumah tidak bisa diambil karena Bapak saya tidak mempunyai NPWP.

Pertanyaannya:

1. Bapak saya sudah pensiun dari pekerjaannya. Apakah bisa membuat NPWP dengan status sudah pensiun?

2. Jika akan mengambil sertifikat apakah boleh dengan menggunakan NPWP saya?

Terima kasih sebelumnya.


Pengirim: Aditasetiaxxxx@gmail.com

 

Jawaban:


Yth. Saudara Adita Dwi Setiawan,

Orang pribadi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah orang pribadi yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Besaran PTKP setahun yang berlaku untuk sejak tahun pajak 2016 sampai dengan saat ini adalah sebagai berikut:

a. Rp 54.000.000 untuk diri WP orang pribadi;
b. Rp 4.500.000 tambahan untuk WP yang kawin;
c. Rp 54.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d. Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Selanjutnya diatur juga dalam pasal 2 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015 bahwa Orang pribadi selain Wajib Pajak yang diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, dapat juga memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Jadi dalam hal ini Bapak Saudari yang sudah pensiun dapat mendaftarkan diri ke Kantor Pajak untuk memperoleh NPWP bila dikehendaki meskipun penghasilannya dibawah PTKP.

Sepanjang yang kami ketahui, tidak ada peraturan perpajakan yang mewajibkan seseorang untuk memperoleh NPWP semata-mata hanya untuk keperluan pengambilan sertifikat jaminan dari Bank. Kami sarankan untuk menanyakan kembali hal ini kepada pihak Bank. Barangkali cukup dengan Surat Kuasa dari Bapak Saudari, pihak Bank akan memperkenankan Saudari untuk mengambil sertifikat tersebut.

 

Salam,



Aldonius, S.E.
Konsultan Pajak–Citas Konsultan Global

 

Logo Citasco

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya