Ini Keyakinan Penulis Jokowi Undercover

Buku Jokowi Undercover dianggap sebagai propaganda isu SARA. Penulis memanfaatkan social media untuk memasarkan buku itu.

oleh Edhie Prayitno IgeFelek Wahyu diperbarui 29 Mei 2017, 12:30 WIB
Bambang Tri Mulyono menunggu sidang digelar berada di tahanan sementara PN Blora. (foto : Liputan6.com / Felek Wahyu)

Liputan6.com, Blora - Jokowi Undercover, judul sebuah buku yang ditulis Bambang Tri Mulyono membawa masalah. Kasus itu pun bergulir ke pengadilan. Hari ini, Senin (29/5/2017) dijadwalkan sidang dengan agenda pembacaan vonis. 

Meskipun terancam pasal penghinaan, penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, meyakini bahwa ia akan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blora. Keyakinan Bambang itu disampaikan sesaat sebelum sidang dimulai.

Menurut Bambang Tri Mulyono, sejak mulai digelarnya persidangan dakwaan, jaksa penuntut umum dinilai tidak bisa membuktikan dakwaannya. Bambang Tri sendiri dituntut empat tahun penjara. Kepala Kejaksaan Negeri Blora Yulitaria mengatakan tuntutan itu sesuai dengan fakta yang ada.

"Dituntut empat tahun penjara. Sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan," kata Yulitaria melalui ponselnya, Senin (29/5/2017).

Bambang Tri Mulyono sendiri mengaku optimismenya  didasari fakta-fakta persidangan yang menurutnya tidak ada hal yang menunjukkan dia terbukti bersalah. Bahkan jika mendapat vonis seringan apa pun, ia sudah menetapkan hati untuk banding.

"Dihukum sehari pun saya pasti banding," kata adik kandung anggota DPD RI Bambang Sadono SY ini.

Sidang dengan majelis hakim Makmurin Kusumastuti SH, Dwi Ananda SW SH, dan Rr E Dewi Nugraheni SH ini mundur satu jam dari rencana semula. Jalannya persidangan juga dijaga polisi belasan orang, meskipun tidak ada massa yang berlebih.

Buku Jokowi Undercover dianggap sebagai propaganda isu SARA. Bambang selaku penulis memanfaatkan media sosial untuk memasarkan buku itu. Tak ada satu pun toko buku yang mendistribusikan karyanya.

Bambang dijerat dengan UU ITE, UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya