Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) terus melaksanakan program Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga di seluruh Indonesia, dengan membangun lembaga penyalur resmi. Langkah ini agar harga BBM jenis premium dan solar subsidi di seluruh wilayah Indonesia sama seperti yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Pemasaran Pertamina M. Iskandar mengatakan, pihaknya menargetkan 46 titik atau lokasi pembangunan lembaga penyalur resmi BBM pada 2017. Pertamina sudah membangun 11 titik hingga Mei 2017.
"BBM satu harga masih progress sesuai road map 2017 46 titik. Ini nanti di akhir tahun banyak yang beroperasi progress-nya bulan ke bulan maju," kata Iskandar, di Jakarta, Senin (29/5/2017).
Iskandar mengungkapkan, saat ini pembangunan lembaga penyalur resmi BBM, di antaranya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Agen Premium Minyak Solar (APMS), sedang dilakukan di wilayah terpencil, sehingga realisasi lembaga penyalur resmi yang beroperasi pada 2017 masih minim.
Baca Juga
Advertisement
"Banyak pembangunan fisik di lokasi terpencil tersebut, perlu waktu mobilisasi, sarana transportasi membutuhkan effort tinggi," ujar Iskandar.
Iskandar menuturkan, jumlah penyalur BBM resmi akan terus bertambah. Dia memperkirakan banyak yang beroperasi setelah Agustus 2017, karena pembangunan penyalur resmi BBM telah selesai.
"Sesuai komitmen 46 titik akan terakumulasi bulan 8 (Agustus). Progress kami dalam waktu dekat ada yang beroperasi," tutur Iskandar.
Sebelumnya, program BBM satu harga di seluruh Indonesia merupakan upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia yang berada di wilayah terpencil, terluar dan terjauh.
Lantaran harga BBM di wilayah tersebut relatif lebih tinggi ketimbang wilayah Jawa atau perkotaan, karena tidak ada lembaga penyalur resmi di wilayah tersebut.
"BBM ada ketidakadilan di Jawa hanya Rp 7 ribu di sini (Papua). Pak Kapolda menyampaikan di atas (pegunungan Papua) ada Rp 100 ribu per liter, di Wamena Rp 60-70 ribu per liter," kata Jokowi, beberapa waktu lalu.
Untuk mendukung kebijakan ini Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional.
Tujuan Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2016 ini adalah percepatan pemberlakuan Harga Jual Eceran BBM yang sama untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jenis BBM yang diatur untuk menerapkan program tersebut adalah jenis BBM tertentu yaitu minyak solar 48 (Gas Oil) dan Minyak tanah dan BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu bensin (Gasoline) RON 88.