Liputan6.com, Blora - Jokowi Undercover, sebuah buku yang dipasarkan melalui media sosial akhirnya membawa penulisnya divonis tiga tahun penjara. Vonis itu menyebutkan bahwa Bambang Tri Mulyono, sang penulis, dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran atas UU ITE, UU no 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
Vonis hukuman dibacakan majelis hakim secara bergantian oleh majelis hakim majelis hakim Makmurin Kusumastuti SH, Dwi Ananda SW SH, dan Rr E Dewi Nugraheni SH pada sidang putusan di PN Blora, Senin (29/5/2017). Sidang kasus Jokowi Undercover itu sempat mundur satu jam dari rencana semula.
Advertisement
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata hakim ketua Makmurin Kusumastuti, saat membacakan vonis hukuman.
Dalam vonis itu, majelis hakim juga menyebutkan bahwa penulis Jokowi Undercover ini dipotong tahanan selama menjalani masa tahanan.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Makmurin Kusumastuti.
Bagaimana tanggapan Bambang mengenai vonis ini? "Saya banding," jawab Bambang Tri.
Usai dijatuhi hukuman, Bambang Tri, langsung dibawa pergi oleh petugas menggunakan mobil tahanan.