Liputan6.com, Jakarta - Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS), tengah mempertimbangkan larangan membawa laptop ke dalam kabin pesawat di semua penerbangan internasional, dari dan menuju Amerika Serikat (AS).
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri, John Kelly, pada Minggu (28/5/2017) waktu setempat.
"Saya mungkin akan melakukannya," kata Kelly, ketika ditanya apakah ada rencana melarang laptop dalam semua penerbangan internasional, dari dan menuju AS.
Baca Juga
Advertisement
Ia menambahkan, ada sebuah ancaman nyata terhadap penerbangan dari teroris yang terobsesi dengan gagasan "menjatuhkan pesawat dalam penerbangan, khususnya pesawat AS, terutama yang kebanyakan penumpangnya warga AS. "Hal ini nyata," tuturnya.
Kelly juga menjelaskan, AS akan meningkatkan standar keamanan penerbangan, lebih tinggi daripada yang ada sekarang. Terkait pernyataan John, pihak DHS belum memberikan penyataan resminya.
Jika kebijakan ini diberlakukan, maka akan semakin memperluas pembatasan yang diterapkan DHS pada Maret 2017 yaitu melarang barang elektronik lebih besar daripada ponsel ke dalam kabin pada penerbangan ke AS, dari bandara sejumlah negara termasuk Timur Tengah dan Afrika. Barang-barang tersebut harus disimpan dalam bagasi tercatat milik penumpang.
Kemudian pada awal bulan ini, DHS mengatakan kemungkinan melarang laptop dalam semua penerbangan dari Eropa. Demikian seperti dilansir Cnet, Senin (29/5/2017).
DHS membuat larangan tersebut setelah intelijen mengungkapkan, teroris sedang mengembangkan sebuah bahan peledak, yang bisa disembunyikan dalam perangkat elektronik portabel.
(Din/Isk)