Liputan6.com, Garut - Pemerintah Kabupaten Garut bakal mengenakan sanksi tegas bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang rajin telat selama Ramadan. Dalam apel gabungan pertama di bulan Ramadan, tingkat kehadiran PNS Garut jauh menurun dibandingkan dengan apel pada hari biasa.
Yang paling mencolok adalah barisan pejabat dan pegawai eselon II. Pantauan Liputan6.com, barisan PNS yang mengikuti apel itu tidak mencapai setengah dari jumlah pegawai keseluruhan. Jumlahnya bisa mencapai ratusan orang.
Mereka yang tidak mengikuti apel datang terlambat atau tertahan di luar gerbang pintu masuk lapangan Kantor Bupati Garut. Pintu gerbang itu dikunci satpam tak lama setelah apel pagi dimulai hampir pukul 08.30 WIB.
Sebagian yang tertahan kemudian memilih bersembunyi di balik spanduk di depan toko-toko yang tak jauh dari lapangan. Sebagian lainnya bersembunyi di mobil. Padahal, para PNS Garut sudah diberi kelonggaran waktu masuk 30 menit menjadi pukul 08.00 WIB. Itu belum termasuk tambahan waktu yang diberikan jelang apel pagi.
"Kita sudah berikan spen (kelonggaran) setengah jam kemudian telat. Nah, jangan dijadikan alasan kelonggaran itu untuk telat, jadi tidak tepat. Justru bulan puasa ini harusnya disiplin, harusnya kuat," ujar Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, Senin (29/5/2017).
Baca Juga
Advertisement
Selama Ramadan berlangsung, pemerintah Garut tak hanya memberikan kelonggaran waktu masuk kantor. Waktu pulang juga dipercepat menjadi pukul 15.00 WIB dari sebelumnya pukul 16.00 WIB.
"Kan biasanya selepas sahur itu banyak aktivitas, makanya kita berikan kesempatan," kata Helmi.
Dengan kebijaksanaan itu, kata dia, tidak ada alasan para aparatur negara malas masuk kerja selama Ramadan. "Sanksinya jelas kan ada PP 53 kita proses. Kita catat siapa saja yang telat, siapa saja yang tidak melakukan pelayanan kita proses," kata dia.
Untuk mengawasi para PNS malas dan bolos kerja selama Ramadan, Helmi meminta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk memproses sanksi bagi mereka. Jika mengaku PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, hukuman terberat untuk PNS malas adalah hingga penurunan pangkat.
"Kalau sanksinya sudah ada di Baperjakat ya, saya tinggal tanda tangan," kata Helmi.
Dilarang Sweeping
Sementara itu, Kapolres Brebes AKBP Luthfie Sulistiawan melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) menggelar sweeping selama Ramadan. Kepolisian akan menindak ormas jika nekat menggelar sweeping.
"Ormas yang melakukan sweeping atau upaya paksa pada Ramadan, akan kami tindak sesuai peraturan hukum yang berlaku," kata Luthfie Sulistiawan.
Pihaknya akan terus memonitor kegiatan yang berpotensi mengganggu kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa. Terutama dengan cara patroli dan sambang langsung ke masyarakat.
Pihaknya juga meminta warga untuk melapor ke kepolisian jika ada ormas yang melakukan sweeping.
"Semua petugas sudah diinstruksikan agar ponselnya selalu siaga selama 24 jam. Kami imbau warga untuk melapor atau menginformasikan di mana lokasi yang kiranya perlu ada penanganan dari Kepolisian," katanya.
Sementara, Dandim 0713/Brebes Letkol Inf Ahmad Hadi mengatakan pihaknya siap membantu Kepolisian untuk menjaga Brebes tetap kondusif. Ia juga mengajak umat nonmuslim untuk bersama-sama menghormati Ramadan.
"Pada Ramadan ini, saya yakin ormas bisa toleransi. Saya harapkan tidak ada aksi massa," ucapnya.