Bimo Putranto: Vonis Buktikan Penulis Jokowi Undercover Memfitnah

Michael Bimo Putranto yang melaporkan penulis buku Jokowi Undercover menyambut positif vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

oleh Rinaldo diperbarui 29 Mei 2017, 17:19 WIB
Penampakan sampul depan buku Jokowi Undercover yang ditunjukan di Kadivhumas Polri, Jakarta, Selasa (3/1). Dalam bukunya, Bambang menyebut Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden 2014 lalu. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jokowi Undercover, buku yang dipasarkan melalui media sosial akhirnya membawa penulisnya divonis tiga tahun penjara. Vonis itu menyebutkan bahwa Bambang Tri Mulyono, sang penulis, terbukti bersalah melanggar UU ITE, UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. Namun, putusan tersebut tetap disambut baik oleh Michael Bimo Putranto yang menjadi pelapor dalam kasus ini.

"Saya tidak melihat vonisnya berdasarkan lama atau tidaknya, yang jelas hakim dalam hal ini sudah memutuskan bahwa apa yang ditulis Saudara Bambang Tri tidak benar, semuanya fitnah," jelas Bimo saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (29/5/2017).

Dalam buku Jokowi Undercover, Bimo mengaku dia dan keluarganya telah difitnah secara keji, yakni dituduh sebagai bagian dari golongan komunis. Bagi dia, tuduhan Bambang Tri tersebut merupakan sebuah tindakan tidak bermoral.

"Kami bukan dari keluarga komunis, tapi dari keluarga yang beragama," tegas Bimo.

Terkait dengan keputusan Bambang Tri untuk mengajukan banding atas vonis yang diterimanya, Bimo tidak mempermasalahkan. Buat dia, vonis yang dijatuhkkan majelis hakim sudah lebih dari cukup untuk menjelaskan posisi terdakwa sebenarnya.

"Itu hak Beliau selaku terdakwa (mengajukan banding), kami tak mempermasalahkan. Pada intinya keadilan dan kebenaran hari ini sudah ditegakkan, bahwa yang ditulis Bambang itu adalah tidak benar, termasuk memfitnah Kepala Negara," pungkas Bimo.

Kasus ini masuk ke ranah hukum setelah Bimo melaporkan Bambang Tri ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan nomor laporan LP/1272/XII‎/2016/Bareskrim pada Sabtu 24 Desember 2016.

Sebagai saksi pelapor, Bimo juga pernah diperiksa Bareskrim soal kasus yang dilaporkannya. Dia mengatakan, langkah hukum yang diambil terkait terbitnya buku Jokowi Undercover merupakan cara beradab guna mendapatkan keadilan atas fitnah maupun berita bohong yang menimpa dirinya dan keluarga.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya