Liputan6.com, Jakarta Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi berupa chat seks yang juga melibatkan Firza Husein. Pasal yang dikenakan untuk keduanya pun sama.
Dalam perkara tersebut, Firza telah dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza Husein pun terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Advertisement
Baca juga