Liputan6.com, Jakarta Senin (29/05), Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan konten pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik menemukan beberapa alat bukti yang membuat Rizieq layak menjadi tersangka.
Advertisement