Rizieq Tersangka, Menag Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, biarlah nanti pengadilan yang akan menentukan bersalah atau tidaknya Rizieq Shihab.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 30 Mei 2017, 08:09 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat jumpa pers terkait ceramah di rumah-rumah Ibadah, Jakarta, Jum'at (28/4). Menag mengatakan dalam ceramah harus berisi berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta masyarakat menghormati keputusan polisi menetapkan status tersangka kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Menurut Lukman, masyarakat seharusnya menyerahkan masalah tersebut pada putusan pengadilan.

"Kita ini kan negara hukum. Semua kita memang wajib tunduk taat kepada ketentuan hukum. Jadi kita ikuti saja proses hukum yang berlangsung, yang berjalan. Nanti di pengadilan akan dibuktikan, seseorang bersalah atau tidak bersalah. Itu di pengadilan," kata Lukman di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin, 29 Mei 2017.

Keputusan ini di sisi lain memang menimbulkan kekhawatiran adanya gejolak lanjutan. Namun, Lukman menilai sebagai masyarakat yang beradab hukum harus dikedepankan.

"Kita harus memahami betul bahwa dalam masyarakat modern, dalam negara hukum, dalam masyarakat yang beradab, maka semua silang sengketa itu diselesaikan lewat hukum. Hukumlah yang menyelesaikan perselisihan di antara kita," jelas dia.

Karena itu, patut ditunggu proses hukum yang berjalan saat ini sampai nanti dibawa ke pengadilan. Kebenaran akan muncul ketika proses pengadilan dilaksanakan.

"Bagaimana pun juga kebenaran itu akan muncul di pengadilan. Para hakim itu dengan pengalamannya, dengan kompetensinya, tentu akan memenuhi keadilan masyarakat," pungkas Lukman.

Sebelumnya, Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi berupa percakapan seks yang juga melibatkan Firza Husein. Pasal yang dikenakan untuk keduanya pun sama.

"Pasal Pornografi. Pasal 4, 6, dan 8," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Dalam perkara tersebut, Firza telah dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza Husein pun terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya