Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan telah menerima pelimpahan tahap pertama berkas tersangka dugaan kasus percakapan dan foto pornografi Firza Husein.
"Ya sudah diterima pelimpahan tahap pertamanya," ujar Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi di Jakarta, Senin (29/5/2017) seperti dilansir dari Antara.
Advertisement
Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan penelitian berkas tersebut untuk melihat syarat formal berkas yang nantinya penuntut umum akan memberikan sikap apakah syarat dalam berkas itu sudah memenuhi atau belum.
"Kami akan melakukan gelar perkara atau ekspose," kata dia.
Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Selasa 16 Mei 2017.
Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq Shihab terkait kasus yang sama dengan Firza.
Saat ini, penyidik belum memeriksa kembali Rizieq karena dia berada di Arab Saudi. Usai menjalani umrah, dia tidak kembali ke Indonesia.