Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan mengajukan penerbitan permintaan pencarian dan penangkapan atau red notice untuk pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
Polisi Siap Terbitkan Red Notice untuk Tangkap Rizieq Shihab
Polisi terbitkan Red Notice setelah Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka
diperbarui 29 Mei 2017, 22:28 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bagaimana Teknologi Membentuk Kehidupan Sehari-hari Gen Z?
Jane's Addiction Luncurkan Lagu di Tengah Rehat Akibat Personel Ribut saat Manggung, S3 Marketing?
The Fed dan BI Sudah Pangkas Suku Bunga, Saham Apa yang Bisa Cuan?
Mengganggu Estetika, Kenali 6 Penyebab Gigi Kuning dan Cara Efektif Mengatasinya
FBI Tangkap 2 Penipu Kripto di AS, Curi Bitcoin Rp 3,4 Triliun
Cermat dalam Menilai Klaim Produk Skincare, Jangan Cuma FOMO
Syekh Ali Jaber Jelaskan Wujud Tabungan Akhirat, Seperti Apa Bentuknya?
Sempat Tertinggal, Real Madrid Bungkam Espanyol 4-1
Tangis Haru Pilot Susi Air Saat Video Call dengan Keluarga Usai Bebas dari KKB Papua
2 Zodiak Ini Paling Suka Memeriksa Ponsel Pasangannya
AS Rilis Travel Advisory, Desak Warganya Tinggalkan Lebanon Saat Penerbangan Komersial Masih Beroperasi
Hari Ini KPUD Tetapkan Pasangan Cagub-Cawagub di Pilkada Jakarta 2024