Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya akhirnya resmi menetapkan pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi di situs "baladacintarizieq".
Polda Metro Jaya resmi menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka karena memiliki bukti yang kuat terkait percakapan berkonten pornografi yang melibatkan Rizieq dengan Firza Husein. Demikian yang ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV (29/5/2017).
Advertisement
Namun, polisi belum berkomentar lebih lanjut terkait upaya penjemputan dan penangkapan Rizieq Shihab. Polda Metro juga akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk membuat Red Notice kepada polisi internasional terkait penangkapan Rizieq Shihab yang saat ini masih berada di luar negeri.