Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Rizieq Shihab Marah Besar

Menurut Kapitra, perlawanan harus dilakukan lantaran kasus yang menjerat Rizieq Shihab diduga sarat muatan politik.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 30 Mei 2017, 07:06 WIB
Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab memberi keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin FPI Rizieq Shihab bereaksi atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Firza Husein. Rizieq marah besar dan akan melakukan perlawanan. 

"Tadi Habib Rizieq memberi informasi kepada saya, dia marah besar dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik," ujar salah satu pengacara Rizieq, Kapitra Ampera di Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin, 29 Mei 2017 malam.

Menurut Kapitra, perlawanan harus dilakukan lantaran kasus yang menjerat Rizieq diduga sarat muatan politik. Tak hanya itu, pasal yang digunakan untuk menjerat Rizieq juga dianggap sumir.

"Ini sangat cacat hukum dan melanggar process of law dan asas legalitas, termasuk melanggar Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2012. Itu yang saya sebutkan ada indikasi ini tirani penegakan hukum," kata dia.

Sejauh ini, pihak Rizieq Shihab belum menerima surat resmi penetapan tersangka kasus pornografi dari penyidik Polda Metro Jaya. Mereka baru mengetahui peningkatan status Rizieq melalui pemberitaan di sejumlah media massa.

Meski begitu, pihak Rizieq telah menabuh genderang perlawanan atas penetapan tersangka tersebut.

"Saya 2 menit yang lalu masih komunikasi dengan Habib Rizieq via chat. Beliau kondisinya sehat. Tapi pokoknya perang hukum dimulai," tegas Kapitra.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein. Firza sendiri lebih dulu telah berstatus tersangka kasus serupa. Bahkan berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Sama seperti Firza Husein, Rizieq Shihab juga dijerat dengan Pasal 4, 6, dan 8 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya