Liputan6.com, Jawa Tengah Vonis tiga tahun penjara bagi Bambang Tri Mulyono dibacakan Hakim Ketua Makmurin Kusumastuti di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah pada Senin Siang.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (30/5/2017), penulis Buku Jokowi Undercover tersebut divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara.
Advertisement
Meski divonis lebih ringan, Namun Bambang Tri menyatakan banding. Ia juga berniat mengganti pengacaranya dan tidak merasa menghasut masyarakat dengan menyebarkan fitnah serta menyerang kehormatan Presiden Joko Widodo.
Bambang Tri divonis tiga tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Meski belum berkekuatan hukum tetap. Namun Bambang Tri tetap harus menjalani masa tahanan selama menjalani upaya banding.