DPR Minta Peredaran Mushaf Alquran Tanpa Al Maidah 51 Diselidiki

Iskan minta kasus hilangnya Al Maidah ditelusuri secara tuntas, meskipun pihak percetakan telah meminta maaf dan mengaku ‎khilaf.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 30 Mei 2017, 08:27 WIB
Jamaah membaca Alquran di Masjid Kauman Semarang, Senin (29/5). Setiap selepas sholat dzuhur hingga menjelang ashar masjid ini selalu dipenuhi banyak orang untuk mengikuti pengajian Al qur'an 30 juz. (Liputan6.com/Gholib)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis menyesalkan hilangnya‎ Surat Al Maidah ayat 51-57 dalam sebuah mushaf Alquran yang diterbitkan PT Suara Agung. Iskan minta kasus ini ditelusuri secara tuntas, meskipun pihak percetakan telah meminta maaf dan mengaku ‎khilaf.

"Harus diselidiki apakah murni khilaf, atau ada faktor lain, karena kelalaian ini menimbulkan masalah serius, agar tidak terulang lagi di masa datang," kata Iskan dalam keterangan persnya, Selasa (30/5/2017).

Menurut politikus PKS itu, apa pun alasannya, kekhilafan tersebut terkait dengan kitab yang dianggap suci oleh umat Islam sehingga perlu kehati-hatian dalam memproduksi Alquran.

"Ini menyangkut Alquran yang dianggap suci. Jadi, jangankan satu ayat,‎ satu huruf saja hilang, itu sangat fatal karena sudah pasti mengubah makna. Jadi harus hati-hati dalam memproduksi Alquran," tegas dia.

Di samping itu, kata Iskan, masalah tersebut juga membuktikan kurang profesionalnya percetakan karena seharusnya yang dicetak adalah yang sudah dicek kesahihannya oleh Tim Pentashih Alquran.

"Kementerian agama yang leading tupoksinya terkait agama sudah seharusnya memperkuat proses pengawasan terhadap Alquran yang beredar di masyarakat," Iskan memungkasi.

Dalam kasus ini, kementerian agama sudah menegur penerbit Alquran tanpa beberapa ayat Al Maidah tersebut.

"Sudah ditegur dan kami sudah meminta penjelasan secara tertulis. Penerbit sudah membeberkan kronologinya. Kesalahan itu tidak disengaja. Intinya murni kesalahan teknis di percetakan," ujar Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) Balitbang-Diklat Kementerian Agama Abdul Aziz.

Dia menegaskan, pihaknya meminta pihak percetakan untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Mushaf yang sudah tersebar hendaknya dapat segera ditarik dari peredaran.

"Kami minta diperbaiki. Dan yang salah sudah dimusnahkan, juga mushaf yang tersebar sudah ditarik. Tapi ada satu dua yang sudah dibeli masyarakat. Untuk ini, mereka diharapkan dapat mengembalikannya ke penerbit untuk diganti dengan mushaf yang sudah diperbaiki," jelas Aziz.

Sebelumnya, beredar penemuan mushaf Alquran tanpa Surat Al Maidah ayat 51 - 57. Kejadian bermula dari laporan KH Basith, pengurus DKM Masjid Assifa, Desa Sukamaju, Megamendung, Bogor yang menemukan mushaf cetakan PT Suara Agung pada Selasa, 23 Mei 2017. Informasi itu viral di media sosial sehari setelahnya.

Pihak Penerbit Suara Agung dalam keterangannya mengakui pada 2015 telah menerbitkan Alquran dan Terjemahan dengan Panduan Waqaf dan Ibtida. Pada cetakan I, ditemukan kekeliruan penempatan materi pada halaman 113-117 dalam proses pencetakan karena human error.

"Pada hari yang sama, saat kami mengetahuinya, kami telah melakukan penarikan saat mushaf itu baru terdistribusi 400 eksemplar. Namun, ternyata tidak dapat seluruhnya tertarik karena satu dan lain hal sebagian telah dimiliki masyarakat," jelas Direktur Suara Agung Fauzi Fadlan.

"Hasil penarikan ditambah stok mushaf termaksud yang telah selesai cetak sejumlah 5.480 eksemplar telah dimusnahkan," sambungnya. Cetakan I yang terbit pada tahun 2015 itu telah diperbaiki, lalu dicetak ulang dan didistribusikan.

PT Suara Agung menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan mengakui hal itu terjadi karena kekhilafan mereka.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya