Liputan6.com, Manado - Ada hal menarik terungkap saat rapat dengar pendapat antara pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin, 29 Mei 2017.
Selain berbagai keluhan pelanggan terkait pelayanan PLN, ternyata dalam waktu dekat PLN bakal memutuskan sambungan listrik ke kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua Komisi III, Adriana Dondokambey dan Amir Liputo tersebut, terungkap adanya utang-utang pemerintah kabupaten/kota yang yang menunggak cukup lama. Salah satu di antaranya adalah utang Pemkab Minahasa sebesar Rp 8,1 miliar yang belum juga dibayarkan sejak 2014.
General Manager PT PLN Baringin Nababan melalui Kepala Cabang Area Manado, Paultje Mangundap mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas atas kepada para penunggak utang, sekalipun pelanggan itu pemerintah daerah.
Baca Juga
Advertisement
"Kami akan memutuskan listrik Pemkab Minahasa, pekan ini. Bahkan mulai Selasa, 30 Mei 2017, kami akan mulai turun," ujar Paultje.
Saat ditanya soal kabupaten/kota lainnya, menurut dia, hanya Pemkab Minahasa yang tidak bisa ditoleransi lagi. "Kalau kabupaten dan kota lainnya masih bisa ditolerir karena masih melakukan pembayaran tiap bulan," kata dia.
Adriana mendukung sikap PLN untuk tegas terhadap pihak-pihak yang berutang, baik itu instansi pemerintah maupun swasta.
"Karena kalau rakyat biasa yang menunggak satu bulan saja, dorang PLN begitu cepat memutuskan listrik," ujar kakak Gubernur Sulut Olly Dondokambey itu sambil berharap PT PLN terus membenahi pelayanan bagi masyarakat.
Dalam rapat dengar pendapat itu juga ikut dibahas soal Perda Pohon yang menjadi dukungan DPRD terhadap perbaikan jaringan yang akan dilakukan PT PLN.