Fokus pada Angkutan Umum, Uji Kir Mobil Pribadi Masih Wacana

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), masih memprioritaskan uji kir untuk kendaraan wajib uji, dan kendaraan pribadi masih sebatas wacana.

oleh Arief Aszhari diperbarui 30 Mei 2017, 12:30 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghadiri peresmian Unit Pelaksana Uji Berkala oleh APM. (Arief/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini, uji berkala kendaraan (kir) memang sudah bisa dilakukan oleh pihak swasta, atau bengkel resmi pabrikan. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), masih memprioritaskan kir untuk kendaraan wajib uji.

Kendaraan wajib uji yang dimaksud, seperti kendaraan umum, angkutan barang, dan jenis bus. Sedangkan untuk wajib uji kendaraan pribadi baru wacana saja.

Dijelaskan Kepala Biro Komunimasi dan Informasi Publik, J.A Barata, balai pengujian berkala yang dimiliki pemerintah hanya 400 unit. Sedangkan ada enam juta kendaraan yang harus dilakukan uji berkala, dengan tambahan sekitar 600 ribu sampai 700 ribu setiap tahun.

"Saat ini, ada sekitar 6 juta kendaraan wajib uji berkala, dan tiap tahunnya terus bertambah, tidak sebanding dengan jumlah balai pengujian berkala yang ada. Untuk itu, pemerintah masih memfokuskan pada kendaraan-kendaraan yang wajib uji tersebut," ujar Barata di Kantor Kementerian Perhubungan, dilansir laman resmi Departemen Perhubungan, Selasa (30/5/2017).

Terkait dengan uji berkala terhadap kendaraan pribadi, Barata menegaskan bahwa hal ini masih merupakan wacana, dan masih perlu dikaji lagi secara intensif.

"Terkait uji kir terhadap kendaraan pribadi, akan dilakukan kajian terlebih dahulu. Belum ada rencana untuk memberlakukan ketentuan tersebut saat ini," pungkas Barata.

Ketentuan mengenai wajib uji kendaraan bermotor terdapat pada UU No.22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, UU ini hanya mengatur uji berkala terhadap kendaraan umum (angkutan umum dan angkutan barang), dan belum mengatur uji berkala terhadap kendaraan pribadi.

Sementara itu, untuk kendaraan pribadi yang dijadikan sebagai angkutan berbasis online (taksi online), memang harus dilakukan uji kir.

Hal tersebut, sudah tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau payung hukum transportasi online.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya