Polisi: Kalau Rizieq Merasa Tak Bersalah, Buktikan di Pengadilan

Jika tidak terima dengan status tersangka, polisi menyarankan Rizieq bersikap kooperatif dan membela diri di Indonesia.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 30 Mei 2017, 12:26 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memberikan keterangan pers terkait status tersangka Firza Husein di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan Pemimpin FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi berupa dugaan chat seks bersama Firza Husein. Namun, melalui pengacaranya Rizieq tetap menolak tuduhan itu dan menegaskan tak bersalah.

Terkait dengan bantahan dan penolakan Rizieq tersebut, polisi menegaskan tak terpengaruh. Jika memang yang bersangkutan tidak terima dengan peningkatan status tersangka, polisi menyarankan Rizieq bersikap kooperatif dan membela diri di Indonesia.

"Makanya kita harapkan sesegera mungkin datang ke Tanah Air. Sampaikan saja tidak merasa bersalah di situ (pengadilan). Nanti kita periksa, kita buktikan di pengadilan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Menurut Argo, Rizieq Shihab dan pengacaranya juga dapat mengajukan permohonan praperadilan atas kasus tersebut. Dengan adanya lembaga pengadilan, menurut dia kedua pihak bisa saling menguji bukti yang ada.

"Sekiranya keberatan dengan yang dilakukan kepolisian, ada lembaga yang mengujinya. Kita uji di pengadilan, praperadilan, atau saat berkas sudah maju di pengadilan. Kita uji saja di situ. Kita tunjukkan bukti-bukti semuanya," jelas dia.

Karena itu, Rizieq dan pengacaranya disarankan untuk mengikuti jalur hukum ketimbang menyebar berbagai opini yang malah membuat masyarakat bertanya-tanya.

"Kita sekarang ini tidak usah di media A, B, dan C. Tapi silakan tunjukkan di pengadilan untuk dibuktikan. Biar masyarakat semuanya tahu seperti apa sih kejadian sebenarnya. Jadi tidak perlu lagi menyampaikan opini-opini di media, tapi langsung saja di pengadilan, seperti apa. Tunjukkan bukti-bukti masing-masing," Argo menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya