Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Perintah penangkapan ini dikeluarkan setelah Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berbekal surat tersebut, penyidik akan mencari keberadaan Rizieq ke rumah-rumahnya.
Advertisement
"Penyidik akan datang ke rumah tersangka dan mencarinya. Setelah itu, dari rumah tersangka akan ke imigrasi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/5/2017).
Menurut Argo, tujuan penyidik mendatangi Ditjen Imigrasi adalah untuk memastikan keberadaan Rizieq Shihab saat ini. "Kita mencari informasi kira-kira memastikan keberadaan tersangka itu di mana," tutur dia.
Kirim SPDP
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI.
"SPDP kita kirimkan ke JPU hari ini," ucap Argo.
Polisi, kata Argo, sejatinya sudah mengirimkan SPDP kasus pornografi ini ke kejaksaan pada awal Februari 2017 ketika penanganan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, saat itu belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kan kalau hari ini SPDP untuk tersangka Pak Rizieq. Kalau dulu kan baru penyidikan saja, belum ada tersangka," terang dia.