Liputan6.com, Jakarta Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berupa chat seks yang melibatkan seorang perempuan bernama Firza Hussein. Penetapan status baru Rizieq ini menimbulkan tanya dari sejumlah pihak, lantaran selama ini Rizieq selalu mangkir dari panggilan penyidik alias belum pernah sekalipun diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik.
Penyidik beralasan peningkatan status Rizieq Shihab dari saksi menjadi tersangka adalah berdasarkan temuan alat bukti yang ada. Yang bersangkutan pun dijerat dengan pasal terkait pornografi yang juga dikenakan ke Firza Husein.
Advertisement