Laporan Keuangan Kejagung Dapat Predikat WTP dari BPK

Jaksa agung mengatakan, opini WTP yang diberikan BPK tak lepas dari kinerja seluruh jajarannya baik di tingkat pusat maupun daerah.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Mei 2017, 13:38 WIB
Kejaksaan Agung

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung mendapat ‎predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan 2016. BPK menilai, dengan predikat ini bukan berarti laporan keuangan Kejagung bebas dari kesalahan.

"Dengan opini WTP enggak berarti laporan keuangan bebas dari kesalahan. Masih ditemukan kelemahan," kata anggota I BPK RI Agung Firman Sampurna di kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Menurut Agung, pihaknya masih menemukan adanya kelemahan dalam mengatur keuangan di Korps Adhiyaksa. Misalnya pada Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang dimiliki Kejagung, kemudian belum sempurnanya laporan tentang penerimaan bukan pajak, permara denda dan tilang.

"Sehingga rawan penyalahgunaan," ucap Agung.

Selain itu, BPK juga meminta Kejagung membenahi beberapa sektor pengendalian keuangan. Misalnya terkait pengendalian piutang uang pengganti perkara dan rekening barang titipan. Pada sektor ini, BPK melihat Kejagung belum menyusunnya dengan sempurna.

Secara garis besar, Agung menilai audit dari laporan keuangan Kejagung tidak memiliki kesalahan yang berarti. Oleh karenanya, BPK memberikan opini WTP.

"Namun ini merupakan prestasi dalam mengelola keuangan negara," tambah Agung.

Sementara, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, opini WTP yang diberikan tak lepas dari kinerja seluruh jajarannya baik di tingkat pusat maupun daerah. Ia menilai, dengan audit BPK untuk semua Kementerian dan Lembaga diharapkan pengelolaan keuangan negara bisa lebih dipertanggungjawabkan.

"Ini juga sekaligus kontrol agar keuangan negara dilakukan dengan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan serta nilai kewajaran dan kepatutan," kata Prasetyo.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya