Perhatikan Hal Ini Agar Mudah Gadai BPKB

Bagaimana agar pengajuan BPKB kita disetujui?

oleh Rio Apinino diperbarui 31 Mei 2017, 06:10 WIB
BPKB Mobil (Foto: Wikimedia).

Liputan6.com, Depok - Untuk mendapat uang dengan cepat, satu cara yang bisa dilakukan adalah menggadai surat atau benda berharga. Salah satu yang paling sering digunakan adalah BPKB kendaraan bermotor.

Telah banyak lembaga yang menyediakan jasa gadai seperti ini. Tapi tidak selamanya mereka yang mengajukan peminjaman akan disetujui. Ada hal-hal tertentu yang jadi pertimbangan lembaga pembiayaan apakah akan mencairkan dana atau tidak.

Menurut Sukma Dinata, Marketing Officer Axi Adira Finance Depok, penilaian utama yang diberikan oleh lembaga pembiayaan kepada calon peminjam adalah kemampuan membayar. Jika peminjam dirasa mampu bayar, maka dipastikan uang akan cair.

"Pembiayaan penilaian utamanya adalah kemampuan membayar," ujar Sukma, kepada Liputan6.com, Selasa (30/5/2017).

Sukma memberikan ilustrasi seperti ini. Mereka yang meminjam, walaupun sudah punya rumah sendiri dan sudah bekerja lama, namun kalau kemampuan membayarnya dinilai minim, maka dipastikan uang pinjaman tidak akan cair.

"Sebaliknya, kalau kerja baru satu tahun, rumah masih sewa, tapi kalau income-nya bagus dan dapat dibuktikan itu pasti di-approve," terangnya.

Selain itu, jumlah uang yang dipinjam juga jadi penilaian. Uang pinjaman akan lebih mudah cair jika nominal peminjaman tak lebih dari 70 persen dari nilai kendaraan yang dijaminkan.

Misalnya, seseorang meminjam uang Rp 80 juta dengan jaminan BPKB mobil seharga Rp 100 juta, akan sulit diterima ketimbang meminjam hanya Rp 70 juta.

"Jadi selama kapasitas bayarnya baik dan bisa dibuktikan, dan nilai jaminan kendaraannya tidak lebih dari 70 persen, dipastikan approve," sambung Sukma.

Jika semua persyaratan dipenuhi, maka proses peminjaman hanya memakan waktu dua sampai tiga hari hingga uang cair. "Bahkan kalau pinjaman hanya 30 persen dari nilai jaminan biasanya satu hari bisa cair," tutup Sukma.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya