Liputan6.com, Jakarta - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 yang mengatur mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) sudah di meja Presiden.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 tersebut. Proses sepanjutnya yang berjalan adalah menunggu persetujuan presiden.
"Sekarang sudah di meja presiden. Saya dapat info begitu," kata Mardiasmo, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Menurut Mardiasmo, revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 sudah cukup baik menjembatani semua kepentingan. Karena itu, Kementerian Keuangan belum ada niat untuk membuat peraturan turunan terkait revisi PP 79 Tahun 2010.
Baca Juga
Advertisement
"Kalau saya lihat PP kemarin sudah cukup elaboratif. Nanti kita lihat apakah perlu PMK (Peraturan Menteri Keuangan) atau tidak, tapi PP itu sudah bisa menjembatani semuanya," papar Mardiasmo.
Seperti yang dikutip dari situs resmi Sekretaris Kabinet, revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 itu melingkupi lima hal, yaitu:
- Diberikan fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi yaitu, PPN impor dan Bea Masuk serta PPN Dalam negeri dan PBB.
- Diberikan fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi yaitu, PPN Impor dan Bea Masuk PPN Dalam Negeri dan PBB (hanya dalam rangka pertimbangan keekonomian proyek).
- Pembebasan PPh Pemotongan atas pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama (cost sharing) oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead kantor pusat.
- Pemberian fasilitas perpajakan tersebut diatur dalam Peraturan Menterian Keuangan.
- Adanya kejelasan fasilitas-fasilitas non fiskal (investment credit, depresiasi dipercepat, DMO Holiday).
Konsep bagi hasil penerimaan negara menggunakan skema sliding scale dimana pemerintah mendapatkan bagi hasil yang lebih apabila harga minyak meningkat secara sangat tinggi dimana terjadi windfall profit.