Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menduga uang suap yang diberikan Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Sugito dan Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo kepada dua Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli merupakan hasil saweran dari pihak internal di Kemendes PDTT.
"Kelihatannya saweran itu. Dari dalam, dikumpulin banyak. Kelihatannya minta dari Dirjen-Dirjen," ujar Agus di Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Advertisement
Namun Agus masih belum mengungkap secara detail perihal dugaannya tersebut. Pihaknya sejauh ini masih terus mencari bukti-bukti yang ada untuk kemungkinan menjerat pihak lain dalam kasus pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
Dugaan Agus lantaran pihaknya menemukan banyak amplop saat melakukan penggeledahan di dua Kantor BPK dan Kementerian PDTT.
"Semua sedang diselidiki. Kan itu ada di dalam amplop yang banyak. Itu dari mana, yang jelas uang apa itu dari mana kita dalami," kata Agus.
Penggeledahan 2 Lokasi
Sebelumnya, Minggu 28 Mei 2017 lalu, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri dan ruangan Eselon I BPK Ali Sadli. Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita barang bukti elektronik.
Penggeledahan kedua dilakukan di Kantor Kemendes PDTT. Penggeledahan dilakukan di ruangan Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Pejabat Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
Dari Kemendes penyidik menyita sejumlah uang yang diduga jumlahnya berkisar ratusan juta rupiah. Uang tersebut hingga kini masih dihitung pihak lembaga antirasuah.
KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua tempat, yakni di gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Empat Tersangka
Dari hasil OTT, KPK menemukan uang Rp 40 juta di ruangan Eselon I BPK, Ali Sadli. Uang itu diduga kuat terkait suap pada kasus yang berkaitan dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan lembaga tersebut. Uang Rp 40 juta yang diduga merupakan bagian total komitmen Rp 240 juta karena sebelumnya di awal Mei sudah diserahkan Rp 200 juta.
Selain itu, KPK pun menemukan Rp 1,145 miliar dan 3 ribu dolar AS di brankas Rochmadi. Namun, uang itu belum diketahui apakah terkait dengan tindak pidana korupsi atau tidak.
Atas OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK, Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon I dan auditor BPK Ali Sadli. Keduanya disangkakan KPK dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.