Dalam Sehari, Penyebar Chat Palsu 5 Kali Unggah Konten Provokatif

Chat palsu itu berisi percakapan antara Kapolri Tito dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono soal kasus chat mesum.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Mei 2017, 19:04 WIB
Ilustrasi Cyber Crime (Liputan6.com/Sangaji)

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik akun Instagram muslim_cyber1, berinisial HP ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Hal ini lantaran dia membuat dan menyebarluaskan chat palsu Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Fadil Imran mengatakan, HP sangat aktif menggunakan media sosial Instagram untuk menyebarkan konten berbau provokatif. Bahkan, setiap harinya HP mengunggah tiga sampai lima konten.

"Itu diposting rutin oleh yang bersangkutan. Bisa 3 sampai 5 kali," ujar Fadil di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Tak hanya chat palsu Kapolri, ternyata HP juga kerap kali mengunggah konten bernada permusuhan dan provokatif. Namun, Fadil tidak membeberkan unggahan HP yang dianggapnya memenuhi unsur pidana itu.

"Banyak postingan akun Instagram yang mengandung unsur-unsur SARA. Yang dapat mengakibatkan permusuhan. Salah satunya oleh yang bersangkutan," tambah Fadil.

HP ditangkap di rumahnya, Jalan Damai, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 Mei 2017. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu telepon genggam dan dua kartu SIM.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, chat palsu itu berisi tentang percakapan antara Kapolri Tito Karnavian dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono terkait penanganan kasus dugaan chat mesum yang dituduhkan pada pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab dengan wanita bernama Firza Husein.

Akibat perbuatannya, HP diancam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Undang-undang ITE ancaman hukuman enam tahun. Kemudian Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis ancaman hukuman paling lama lima tahun," tutur Setyo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya