Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengungkapkan, upaya banding yang diajukan jaksa penuntut umun (JPU) dalam perkara penodaan agama berbeda tujuan dengan yang dilakukan tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Diketahui, tim pengacara Ahok mencabut gugatan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Advertisement
"Jaksa itu tidak sama maksud dan tujuannya. Kalau Ahok dia mengharapkan pembelaan untuk keringanan atau pembebasan. Kalau jaksa kepentingannya lain, yakni kepentingan hukum," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 30 Mei 2017.
Menurut Prasetyo, banding yang diajukan JPU guna membuktikan pasal 156a KUHP yang digunakan majelis hakim untuk memvonis Ahok.
"Jadi gini ya semua yang dituntut jaksa tentunya berdasarkan fakta persidangan. Tentu keyakinan jaksa menyatakan yang terbukti adalah bukan penistaan agama, tetapi penistaan terhadap golongan masyarakat tertentu di Indonesia. Nyatanya ada yang tersinggung kan," ucap Prasetyo.
Sebelumnya, vonis Ahok ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Setelah vonis, Ahok dan tim pengacaranya sempat berencana mengajukan banding. Namun belakangan, niat itu urung dilakukan. Mereka pun mencabut gugatan bandingnya.