DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Berhentikan Ahok

DPRD DKI sepakat menggunakan UU Pilkada untuk berhentikan Ahok.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 31 Mei 2017, 08:25 WIB
Sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta hari ini akan menggelar rapat paripurna untuk membahas surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Pada rapat Badan Musyawarah kemarin, DPRD DKI sepakat akan menggelar rapat pada pukul 14.00 WIB.

Dalam rapat Badan Musyawarah bersama eksekutif, DPRD DKI sepakat menggunakan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebagai dasar untuk pemberhentian Ahok.

Terkait pemberhentian Ahok, di awal rapat Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut pemberhentian akan menggunakan usulan Kemendagri, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 173 tentang pemberhentian kepala daerah.

Namun, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik berpendapat, pemberhentian Ahok lebih baik menggunakan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Saya kira, dasarnya itu lebih baik pakai Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Pasal 173," ujar Taufik pada Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta kemarin.

Para peserta rapat pun sepakat menggunakan UU Pilkada untuk berhentikan Ahok.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya