Walau Uji Kir Mobil Pribadi Masih Wacana, APM Sudah Siap

Bagi asosiasi pengusaha otomotif, meski baru sebatas wacana, namun ide dasar uji kir untuk mobil pribadi sudah cukup baik.

oleh Rio Apinino diperbarui 31 Mei 2017, 14:12 WIB
Petugas mendata mobil peserta saat tes uji SIM dan kir transportasi online di Jakarta, Senin (15/8). Kegiatan diadakan menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-71 serta menciptakan layanan angkutan umum yang prima dan accountable. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan (Menhub) RI, sebetulnya sudah memastikan bahwa pengujian berkala atau uji kir untuk kendaraan pribadi baru sebatas wacana. Hal ini baru akan dilakukan ketika uji kir untuk kendaraan umum dan angkutan barang telah berjalan dengan baik.

Bagi asosiasi pengusaha otomotif, meski baru sebatas wacana, namun ide dasarnya sudah cukup baik.

Yohanes Nangoi, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), dalam konferensi pers GIIAS 2017 di Jakarta, mengatakan bahwa apa yang diusulkan pemerintah sangat positif karena untuk keselamatan di jalan.

"Kami akan mendukung. Pemikiran Pak Menhub adalah semua kendaraan berjalan di jalan raya. Bukan cuma di Indonesia, di Singapura dan Belanda juga kendaraan pribadi harus uji kir," ujarnya, Selasa (31/5) kemarin.

Selain mendukung, kalau wacana ini direalisasikan, maka APM yang tergabung dalam Gaikindo juga harus siap dengan infrastruktur penunjang. Pasalnya ke depan uji kir didorong untuk dapat dilakukan di jaringan purna jual APM.

Nangoi mengatakan, uji kir dapat dilakukan bersamaan dengan servis rutin. Dalam hal ini, ia mengatakan kalau APM anggota Gaikindo sudah siap.

Sektor swasta seperti pabrikan memang didorong untuk bisa melakukan uji kir mandiri karena selama ini tempat uji kir milik dinas sangat terbatas.

Nangoi menilai, balai kir pemerintah yang saat ini jumlahnya di bawah 400 sangat sedikit untuk menguji mobil yang setiap tahunnya bertambah ribuan unit. Dengan tambahan dari bengkel APM, maka uji kir dapat lebih cepat.

Ketentuan mengenai wajib uji kendaraan bermotor terdapat pada UU No.22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, UU ini hanya mengatur uji berkala terhadap kendaraan umum (angkutan umum dan angkutan barang), dan belum mengatur uji berkala terhadap kendaraan pribadi.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya