Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Penandatanganan ini hanya sehari sebelum peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni.
"Tentunya Presiden dalam meletakkan dasar-dasar itu dan juga mempersiapkan supaya ada lembaganya. Lembaganya oleh beliau sudah ditandatangani hari ini," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Advertisement
Unit kerja Pembinaan Ideologi Pancasila ini secara organisasi terbagi menjadi dua. Satu organisasi bersifat dewan pengarah berjumlah sembilan orang. Kemudian, organisasi lainnya bersifat eksekutif yang dikepalai satu orang yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Kemudian, Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila akan dibantu pejabat Eselon I. Kewenangan lainnya akan diatur dengan mekanisme organisasi yang sudah ditentukan dalam Perpres. "Besok diumumkan oleh Presiden," ucap Pramono.