Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia meminta Pemerintah Indonesia menerbitkan regulasi yang memberikan jaminan investasi. Permintaan ini terkait rencana perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) secara permanen.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengatakan, dalam proses negosiasi yang dilakukan pekan lalu, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut mengajukan usulan ke pemerintah untuk membuat regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi jaminan investasi setelah Freeport mengubah status menjadi IUPK.
"Dalam bentuk Peraturan pemerintah. Berlaku umum untuk mengantisipasi KK menjadi IUPK," kata Teguh, di Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Teguh yang juga menjabat sebagai ketua tim negosiasi, keinginan Freeport tersebut juga disambut baik pihak Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Lembaga tersebut akan menyiapkan regulasi jaminan investasi dari sisi kebijakan fiskal.
"Kemenkeu dari ketua BKF (Badan Kebijakan Fiskal) sendiri yang datang dan mereka mengatakan sudah mempersiapkan regulasi," papar Teguh.
Teguh menegaskan, jika nanti payung hukum jaminan investasi tersebut terbit maka bukan hanya akan mengakomodasi keinginan dari Freeport saja melainkan juga mengakomodasi kepentingan perusahaan tambang yang ingin mengubah status KK menjadi IUPK.
"Jadi kami buat bukan untuk Freeport. Kami membuat untuk semua untuk melindungi semua," ucapnya.
Dalam proses perundingan yang dilakukan pekan ini, Freeport telah menyerahkan dokumen untuk dipelajari pemerintah terkait keberlangsungan operasi.
"Freeport itu memberikan dokumen yang perlu kita pelajari. Pertama, mengenai IUPK, lalu dokumen kedua mengenai yang dimaksud stabilitas investasi," tutup Teguh.