30 Ribu Pelanggan Listrik 900 VA Menolak Subsidinya Dicabut

Pemerintah kembali mencabut subsidi listrik untuk tahap ketiga pada awal Mei 2017.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 31 Mei 2017, 16:47 WIB
Ilustrasi tarif Listrik Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 30 ribu pelanggan listrik 900 Volt Ampere (VA) mengajukan permohonan untuk kembali memperoleh subsidi tarif listrik ke pemerintah.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ‎Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, pemerintah kembali mencabut subsidi listrik untuk tahap ketiga pada awal Mei 2017.

Usai pencabutan, ada sekitar 30 ribu pelanggan yang mengajukan keberatan karena merasa masih layak mendapat subsidi.

"Sampai bulan ini ada 30 ribuan ya. Kemarin laporan baru 30 ribuan," kata Andy, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (31/5/2017).

Dia mengaku data 30 ribu pelanggan yang mengajukan keberatan kini masuk tahap verifikasi. Tahapan ini untuk memastikan jika masyarakat yang mengajukan permohonan memang benar-benar layak kebali mendapatkan subsidi listrik.

‎"Ya tergantung dari TNP2K mereka kan banyak yang mengadu. Ini belum diverifikasi‎," ucap Andy.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka sebelumnya mengatakan,  PLN tidak menaikkan tarif listrik per 1 Mei, kecuali bagi golongan 900 VA yang masuk dalam kategori mampu.

Rumah tangga miskin dan tidak mampu berdaya listrik 900 VA tetap diberikan subsidi. Pelanggan tersebut hanya  membayar tarif sebesar Rp 605 per kilo Watt hour (kWh).

Pelanggan rumah tangga yang disubsidi, yaitu seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA sejumlah 23 juta pelanggan ditambah pelanggan rumah tangga daya 900 VA miskin dan tidak mampu sebanyak 4,1 juta, sehingga total keseluruhan menjadi sekitar 27 juta pelanggan.

"Jadi tidak benar jika subsidi kepada masyarakat miskin dihilangkan,” tegas Made.

Mengacu kepada data terpadu program penanganan fakir miskin khusus yang ditetapkan Menteri Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial No. 32/HUK/2016, hanya ada 4,1 juta rumah tangga rumah tangga miskin dan tidak mampu dan masih mendapat subsidi melalui tarif bersubsidi.

Sedangkan bagi rumah tangga daya 900  VA mampu lainnya, yaitu rumah tangga daya 900 VA yang tidak tercakup dalam data terpadu program penanganan fakir miskin tersebut, tidak lagi diberikan tarif bersubsidi.

Rumah tangga mampu daya 900 VA ini berjumlah sekitar 19 juta pelanggan. Sebagai konsekuensi tidak lagi mendapat subsidi, maka golongan tarif 900 VA masyarakat mampu ini akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap dua bulan, tahap pertama pada 1 Januari, tahap kedua 1 Maret, dan tahap terakhir 1 Mei 2017.

Selanjutnya, mulai 1 Juli 2017, mengikuti mekanisme tariff adjustment. Sedangkan rumah tangga 450 VA seluruhnya masih diberikan tarif bersubsidi. Pemerintah tetap memberikan subsidi pada UMKM, bisnis kecil, industri kecil dan peruntukan sosial.

"Kebijakan subsidi listrik tepat sasaran dibuat agar pemberian subsidi listrik lebih terarah sehingga dapat mendukung pemerataan rasio elektrifikasi di Indonesia," papar Made.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya