Imigrasi dan Polisi Koordinasi untuk Pemulangan Rizieq Shihab

Saat ini, sambung Ronny, pihaknya masih menunggu kepolisian melengkapi berkas administrasi terkait pemulangan Rizieq Shihab.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 31 Mei 2017, 19:32 WIB
Rizieq Shihab dan Firza Husein
Rizieq Shihab dan Firza Husein

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menjelaskan, pihaknya menunggu surat permintaan agar bisa memulangkan Rizieq Shihab. Usai berstatus tersangka, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu kini masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Kemarin saya sempat mendatangi PMJ (Polda Metro Jaya) bertemu Wakapolda Metro Jaya. Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka kita membutuhkan surat permintaan sebagai dasar agar kita bisa melakukan langkah-langkah mengembalikan WNI yang menjadi DPO dari kepolisian, untuk bisa kita serahkan kembali kepada penyidik Polri. Nah itu yang sedang kita lakukan pada saat ini," ujar Ronny di Kantor Kemenkumham Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Ronny mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 keimigrasian, yang mengatur tata cara permintaan pencegahan maupun permintaan penangkapan bagi WNI yang berada di luar negeri.

"Biasanya Direktorat Jenderal Imigrasi mendasari surat permintaan dari penyidik kementerian dan lembaga untuk kami lakukan upaya koordinasi dengan Imigrasi di negara tujuan atau di negara tempat di mana ada Warga Negara Indonesia tersebut, juga koordinasi kami dengan perwakilan negara kita yang berada di negara tersebut melalui KBRI atau KJRI di sana. Nah khusus berkaitan dengan HR (Rizieq Shihab) ini juga sudah ada koordinasi dengan kepolisian," beber dia.

Saat ini, sambung Ronny, pihaknya masih menunggu pihak kepolisian melengkapi berkas administrasi terkait pemulangan Rizieq Shihab. Ia juga mengaku, pihaknya sudah melakukan komunikasi informal.

"Mudah-mudahan dari Polda Metro Jaya segera melengkapi untuk sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan tugasnya," ungkap dia.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) resmi memasukkan Rizieq Shihab ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pemimpin FPI itu resmi menjadi buronan setelah menjadi tersangka kasus pornografi berupa chat seks yang juga menyeret nama Firza Husein, Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.

"Kasus tersangka HRS (Rizieq Shihab), penyidik PMJ sudah menerbitkan DPO hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya