Sri Mulyani Susun Aturan Teknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13

Gaji ke-13 dan THR merupakan kebijakan pemerintah yang sudah diamanatkan dalam UU APBN 2017.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 31 Mei 2017, 20:51 WIB
Ilustrasi Gaji PNS (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tengah menyusun aturan teknis pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan ini berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) yang tinggal ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Iya (PMK sedang disusun)," tegas Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR, Rabu malam (31/5/2017).

Meski tidak menyebut waktu penerbitan PMK tersebut, Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 dan THR merupakan kebijakan pemerintah yang sudah diamanatkan di Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2017.

"Pada saat masyarakat sedang merayakan kegembiraan (lebaran), saya rasa itu waktu yang tepat. Biasanya dilakukan juga pada pertengahan tahun untuk kebutuhan, biasanya untuk anak-anak masuk sekolah," papar dia.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan pencairan gaji ke-13 dan ke-14 atau THR tinggal menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) dari Presiden Jokowi. Gaji ke-13 dan THR akan dibayarkan berbarengan di Juni 2017.

"PP (gaji ke-13 dan THR) tinggal nunggu arahan Presiden. Lagi menunggu penetapan," tegas Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani.

Askolani mengungkapkan, pembayaran gaji ke-13 dan THR bakal berlangsung di bulan yang sama, yakni Juni. Alasannya, kata dia, karena Lebaran jatuh di Juni, sedangkan tahun ajaran baru dimulai awal Juli.

"Awal Juli kan anak-anak mulai masuk sekolah. Jadi mudah-mudahan bulannya sama di Juni (pembayaran THR dan gaji ke-13), seperti tahun lalu tapi tanggalnya bisa beda. THR sebelum Lebaran, kalau gaji ke-13 sebelum anak masuk sekolah," jelasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya