Liputan6.com, Jakarta Penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem nomor ganjil-genap selama masa mudik Lebaran 2017 di jalan tol, tidak diberlakukan tahun ini. Alasannya, regulasi atau dasar hukum di tingkat nasional belum ada dan kesiapan sistem rekayasa lalu lintas di jalan arteri belum memadai untuk mengimbangi rekayasa ganjil-genap di jalan tol.
Menhub Pastikan Aturan Ganjil-Genap Tidak Berlaku di Jalur Mudik
Pengguna jalan tol juga belum siap bila penerapan ganjil-genap dilaksanakan tahun ini, mengingat mudik Lebaran 2017 beberapa hari lagi.
diperbarui 31 Mei 2017, 21:48 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bahagianya Slank Tampil Sepanggung bersama Anak-anaknya di Konser HUT Pasar Malam Empat Satoe
Suhu Minus dan Salju Tak Halangi Demo Pro dan Anti Presiden Yoon Suk Yeol di Korea Selatan
Investor Bitcoin Menanti 40% Laba yang Belum Terealisasi
Eksistensi Bis Kota Ditengah Gempuran Kopi Kemasan Sekali Seduh
Profil Alvin Lim, Pengacara Tersohor yang Meninggal karena Gagal Ginjal
7 Rekomendasi Drakor yang Wajib Ditonton Setelah When the Phone Rings Berakhir
Kunjungan Wisman ke Indonesia Tembus 12,66 Juta Kunjungan hingga November 2024, Masih Kalah Jauh dari Thailand
12 Tokoh Paling Berpengaruh di Industri Kripto dan Web3 Indonesia pada 2024
Menurunkan Kolesterol Secara Alami dengan Berolahraga, Ini Daftar Pilihannya
Promo BCA Cek di Mana? Simak Tips Memaksimalkan Manfaatnya
Mengenal Bakso Tahu Jun, Kuliner Bogor yang Terkenal Nikmat
5 Fakta Terkait Presiden Prabowo Siapkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Bakal Mulai Februari 2025