Liputan6.com, Kulonprogo - Tim gabungan Satpol PP dan dinas terkait di Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyita 20 bungkus mi basah berformalin seberat 10 kilogram di Pasar Tradisional Brosot, Kecamatan Galur. Sempat terjadi adu mulut antara pedagang dan petugas karena tidak bersedia menyerahkan barang dagangannya.
Padahal, seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Rabu (31/5/2017), dari hasil rapid test Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, mi tersebut terdeteksi mengandung formalin 10 ppm yang membahayakan manusia.
Advertisement
Sementara itu, tim gabungan polisi, Dinas Kesehatan, Dinas Pergadangan dan Satpol PP Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menggelar razia ke sejumlah mini market dan pasar tradisional di Kota Baturaja. Dalam razia tersebut ditemukan sejumlah makanan kedaluwarsa dan tidak mencantumkan label halal yang dijual bebas.
Tak hanya itu, petugas juga memberikan teguran keras kepada pedagang yang menjual makanan kedaluwarsa. Petugas pun mengancam akan mencabut izin usaha jika kembali melanggar.
Sedangkan di Malang, Jawa Timur, Rabu siang, petugas BPOM dan Disperindag menggelar sidak di sejumlah pusat perbelanjaan. Dalam sidak tersebut petugas menemukan sejumlah makanan kedaluwarsa serta makanan dengan izin yang sudah tidak berlaku.
Usai mendapat teguran keras, pihak toko mengaku adanya makanan kedaluwarsa karena kesalahan pegawai dalam penyortiran. Selain itu, mereka juga berdalih belum mendapat sosialisasi dari pihak berwenang mengenai aturan penjualan makanan.