Liputan6.com, London- Dokter bedah asal Inggris, Ian Paterson, dijatuhi hukuman penjara setelah melakukan tindakan operasi payudara yang sebenarnya tidak perlu dilakukan. Paterson harus mendekam 15 tahun setelah mengoperasi payudara 10 wanita hanya untuk kepentingan pribadinya.
Kepada pasiennya, Paterson berbohong dengan membesar-besarkan risiko bahwa pasien tersebut akan menderita kanker payudara. Sehingga, hal itu membuat pasien memutuskan untuk menjalani operasi payudara ataupun pengangkatan payudara (mastektomi) yang sebenarnya tidak diperlukan seperti dikatakan hakim kasus tersebut, Jeremy Baker.
Advertisement
"Hal ini tentu membuat efek fisik dan psikologis yang mendalam bagi pasien," kata Baker Pengadilan Tinggi Nottingham seperti mengutip Fox News, Kamis (1/6/2017).
Motif dokter bedah berusia 59 tahun itu melakukan tindakan tersebut tidak jelas. Namun, Paterson telah menyesal.
"Dia tidak memperhatikan efek jangka panjang pada pasien, dia mempermainkan ketakukan pasien," kata Baker.
Mendengar keputusan penjara bagi Paterson, salah satu korban, Patricia Welch, merasa keadilan sudah ditegakkan. Namun, Patricia menginginkan adanya perlindungan saat pasien mencari pertolongan di perawatan medis swasta.