Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau para pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak mengambil cuti tambahan saat Lebaran nanti. Imbauan tersebut juga berlaku bagi anggota TNI dan Polri.
Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, pemerintah telah menetapkan cuti bersama terhitung mulai 27-30 Juni 2017. Pemberian cuti bersama tersebut tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan para PNS.
Advertisement
"Cuti bersama, sesuai dengan surat edaran (SE) diberi libur mulai tanggal 27, 28, 29, 30. Jadi, cuti bersama tidak mengurangi hak cutinya PNS," ujar dia di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (1/6/2017).
Menurut Asman, penetapan masa cuti bersama tersebut sudah cukup panjang dan dinilai cukup untuk mengakomodasi kepentingan PNS saat merayakan Lebaran. Dengan demikian, tidak perlu ada cuti tambahan lagi.
"Maka dari itu kita izinkan lagi ada cuti tambahan pada saat Lebaran. Saya pikir sudah cukuplah satu minggu itu. Seninnya sudah mulai masuk lagi," kata dia.
Ketentuan mengenai larangan cuti tambahan tersebut, lanjut dia, telah diatur dalam SE PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2017 tentang Himbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.
Imbauan tersebut dikeluarkan mengingat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Tahun ini ada enam hari cuti bersama, yakni empat hari cuti Lebaran, Natal, dan Tahun Baru.
"Di SE saya sampaikan bagi yang ingin cuti tambahan setelah Lebaran tidak kita izinkan. Harus masuk kerja," tandas dia.