Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan masa cuti bersama bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 27-30 Juni 2017. Dengan penetapan masa cuti tersebut, para abdi negara dilarang tidak mengambil cuti tambahan saat Lebaran nanti.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, ketentuan masa cuti bersama ini harus diikuti oleh seluruh PNS. Jika ada yang mengambil cuti tambahan, maka pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi PNS yang bersangkutan.
"Ada aturannya. Ada peraturan soal disiplin PNS, itu ada sanksi-sanksinya," ujar dia di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta (1/6/2017).
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informsi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengatakan, sanksi bagi para PNS yang mengambil cuti tambahan atau bolos setelah Lebaran nanti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga
Advertisement
Dalam PP tersebut, sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa izin dibagi menjadi tiga kategori, yaitu sanksi ringan jika tidak masuk selama 1-15 hari, sanksi sedang jika tidak masuk selama 16-30 hari dan sanksi berat jika tidak masuk selama 31-46 hari.
"Sanksi disiplin ringan ada teguran lisan, teguran tertulis, ada penyataan tidak puas. Nanti tergantung, bertahap, proporsional sesuai dengan bobot pelanggaran disiplinnya. Tapi bagi PNS ditegur saja sudah berat," kata dia.
Untuk sanksi disiplin sedang, lanjut Herman, berupa penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun.
"Kalau berat, itu juga bertahap. Ada penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun, penurunan jabatan jabatan 1 tingkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan (non job) dan terakhir pemberhentian dengan tidak hormat," ujar dia.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan POLRI untuk tidak menambah cuti tahunan saat Lebaran.
Hal ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/21/M.KT.02/2017 tentang Himbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.
Imbauan tersebut dikeluarkan mengingat berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Tahun ini ada 6 hari cuti bersama, yakni 4 hari cuti Lebaran, Natal dan Tahun Baru.
Dengan adanya surat tersebut diharapkan PNS dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah lebaran. Melalui SE tersebut, Menteri PAN-RB mengingatkan, setelah cuti bersama dan libur lebaran berakhir, dipastikan seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Untuk itu, Menteri mengimbau para pimpinan instansi pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama.